BANTAENG — Pemerintah Desa Pa’bentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, mempublikasikan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Publikasi tersebut memuat sumber pendapatan desa serta rencana penggunaan anggaran pada sejumlah bidang, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, penanggulangan bencana dan keadaan mendesak, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan.
Berdasarkan infografis APBDes 2026 yang dipublikasikan Pemerintah Desa Pa’bentengan, total pendapatan desa tercantum sebesar Rp1.751.548.000, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp3.000.000, pendapatan transfer sebesar Rp1.746.548.000, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp2.000.000.
Dari pendapatan transfer tersebut, terdapat Dana Desa sebesar Rp303.196.000, Dana Desa lainnya sebesar Rp567.731.000, serta Alokasi Dana Desa sebesar Rp875.621.000.
Pagu Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Salah satu komponen utama dalam APBDes 2026 adalah Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan pagu yang tercantum dalam infografis sebesar Rp241.486.000. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar, kesehatan, lingkungan, sanitasi, serta penguatan sarana komunikasi dan informasi desa.
Adapun rencana kegiatan yang tercantum adalah:
1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik desa — Rp13.200.000.
2. Pengelolaan perpustakaan milik desa — Rp24.000.000.
3. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes milik desa — Rp7.200.000.
4. Penyelenggaraan Posyandu — Rp24.000.000.
5. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan — Rp6.143.000.
6. Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah desa — Rp13.100.000.
7. Pemeliharaan dan fasilitas pengelolaan sampah desa — Rp47.850.000.
8. Pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan sanitasi pemukiman — Rp95.193.000.
9. Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa — Rp10.800.000.
Rencana pembangunan tersebut menunjukkan bahwa belanja desa tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pelayanan pendidikan, kesehatan, pengelolaan lingkungan, sanitasi pemukiman, pelestarian aset dan situs desa, serta pengembangan akses komunikasi dan informasi masyarakat.
Anggaran pada Bidang Lain
Selain bidang pembangunan, infografis APBDes 2026 juga mencantumkan pagu pada beberapa bidang lainnya. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tercantum sebesar Rp797.389.735, antara lain untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, jaminan sosial, operasional pemerintahan, tunjangan dan operasional BPD, musyawarah desa, penyusunan dokumen perencanaan dan keuangan desa, administrasi aset, penyusunan laporan kepala desa, serta pengembangan sistem informasi desa.
Sementara itu, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa tercantum sebesar Rp19.200.000, dengan alokasi untuk keadaan mendesak.
Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pagu tercantum sebesar Rp658.241.000, yang antara lain diarahkan pada peningkatan produksi tanaman pangan, pelatihan dan pengembangan teknologi tepat guna pertanian/peternakan, peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, fasilitasi pendampingan kelompok keluarga miskin, serta pengembangan sarana dan prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi.
Sedangkan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan memiliki pagu sebesar Rp67.700.000, dengan rencana kegiatan meliputi penyelenggaraan pos keamanan desa, pelatihan/penyuluhan dan sosialisasi hukum serta perlindungan masyarakat, serta penyelenggaraan festival kesenian, adat, kebudayaan dan keagamaan.
Transparansi sebagai Bentuk Akuntabilitas Desa
Publikasi APBDes menjadi sarana bagi masyarakat Desa Pa’bentengan untuk mengetahui dari mana pendapatan desa diperoleh dan untuk kegiatan apa anggaran tersebut direncanakan. Keterbukaan informasi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan keuangan desa.
Dengan adanya publikasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga dapat berperan dalam mengawal proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pembangunan desa.
Catatan redaksi: Berdasarkan penjumlahan nominal sembilan kegiatan pembangunan yang terbaca pada infografis, terdapat selisih Rp270.000 dibandingkan total pagu bidang pembangunan yang tertulis Rp241.486.000. Karena itu, untuk publikasi resmi berita, angka total pagu sebaiknya dikonfirmasi kembali kepada Pemerintah Desa Pa’bentengan agar tidak terjadi kekeliruan informasi anggaran.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar